contoh makalah PKn Pancasila sebagai ideologi terbuka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Negara kita ini
mengakui bahwa ideologi yang kita pakai adalah Pancasila sebagai ideologi
terbuka. Sebagai mahasiswa seringnya kita menemukan pertentangan mengenai
ideologi ini, dan mungkin juga kita tidak terlalu mengerti kenapa ideologi yang
kita pakai adalah Pancasila dan kenapa harus bersifat terbuka. Banyak
pertanyaan lain yang menjadikan kita harus kritis dan harus tanggap serta paham
bagaimana itu Pancasila, bagaimana itu ideologi yang terbuka sehingga kita
tidak merasa bahwa adalah salah bilamana kita menggunakan ideologi Pancasila
dan juga sebagai bekal kita untuk menangkal pengaruh buruk dari
ideologi-ideologi yang mencoba merusak bangsa ini yang pastinya akan
menimbulkan perpecahan. Dan sudah sepatasnya kita sebagai mahasiswa memahami
dan mengerti apa itu Pancasila sebagai ideologi.
1.2 Tujuan
·
Untuk mengetahui apa
yang dimaksud dengan ideologi.
·
Untuk mengetahui dan
memahami Pancasila sebagai ideologi terbuka bagi bangsa kita.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
preambule (pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945 (anonymous, 2011).
Pancasila
merupakan cerminan karakter bangsa dan negara Indonesia yang beragam, hal itu
dapat terlihat dari fungsi dan kedudukan pancasila sebagai jiwa bangsa
Indonesia, kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sarana tujuan hidup dan
pedoman bangsa Indonesia. Sebagai warga negara yang setia kepada nusa dan
bangsa haruslah mau mepelajari dan menhayati pancasila yang sekaligus sebagai
dasar filsafat negara ( Kaelan dan Zubaidi, Ahmad. 2007 ).
Negara
Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan
dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi
semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar
masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan
mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan
kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat dan
mencerdaskan kehidupan bangsa “keadilan sosial” (Kirdi Dipuyo. 1979:30).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian Ideologi
Kata “Ideologi” berasal dari bahasa
Latin dari kata “idea” (daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia) dan “logos”
(pengetahuan, ilmu faham). Istilah ini diperkenalkan oleh filsuf Perancis A.
Destut de Tracy (1801) yang mempelajari berbagai gagasan (idea) manusia serta
kadar kebenarannya. Pengertian ini kemudian meluas sebagai keseluruhan pemikiran,
cita rasa, serta segala upaya, terutama di bidang politik. Ideologi juga
diartikan sebagai falsafah hidup dan pandangan dunia (dalam bahasa Jerman
disebut Weltanschauung). Biasanya, ideologi selalu mengutamakan asas-asas
kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang berarti
kepemimpinan, kekuasaan, dan kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan.
Menurut W. White definisi Ideologi
ialah sebagai berikut : “The sum of political ideas of doctrines of
distinguishable class of group of people” (ideologi ialah soal cita-cita
politik atau dotrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakatatau sekelompok
manusia yang dapat dibeda-bedakan).
Sedangkan menurut pendapat Harold H
Titus definisi ideologi ialah sebagai berikut : “A term used for any group of
ideas concerning various politicaland economic issues and social philosophies
often appliedto a systematic schema of ideas held by group classes” (suatu
istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam
masalah politik dan ekonomi serta filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi
suatu rencana yang sistematik tentang cita-cita yang dijalanakan oleh
sekelompok atau lapisan masyarakat). (Drs Ismaun, pancasila sebagai dasar
filsafat atau ideologi negara republik Indonesia dalam Heri Anwari Ais, Bunga
Rampai filsafat pancasila, 1985 : 37).“The term “isme” something used for these
system of thought” (istilah isme/aliran kadang-kadang dipakai untuk sistem
pemikiran ini.
Dalam pengertian ideologi negara itu
termasuk dalam golongan ilmu pengetahuan sosial, dan tepatnya pada digolongkan
kedalam ilmu politik (political sciences) sebagai anak cabangnya. Untuk
memahami tentang ideologi ini, maka kita menjamin disiplin ilmu politik.
Di
dalam ilmu politik, pengertian ideologi dikenal dua pengertian:
1. Pengertian
secara fungsional:
Ideologi
diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat
dan negara yang dianggap paling baik. Secara tipologi dapat dibagi dua:
1. Ideologi
bertipe doktriner:
Suatu ideologi
digolongkan doktriner apabila ajaran-ajaran yang terkandung dalam ideologi itu
dirumuskan secara sistematis dan terinci dengan jelas, diindotrinasikan kepada
warga masyarakat, dan pelaksanaanya diawasi secara ketat oleh aparat partai
atau aparat pemerintah, komunisme merupakan salah satu contohnya.
2. Ideologi
bertipe pragmatis:
Suatu ideologi
digolongkan pada tipe pragmatis, ketika ajaran – ajaran yang terkandung dalam
ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, melainkan
dirumuskan secara umum (prinsup-prinsipnya saja). Dalam hal ini, ideologi itu
tidak diindoktrinasikan, tetapi disosisalisasikan secara fungsional melalui
kehidupan keluarga, sistem pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama dan
sistem politik. Individualisme (liberalisme) merupakan salah satu contoh
ideologi pragmatis.
2. Pengertian
ideologi secara struktural:
Ideologi
diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas
setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
3.2
Arti Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka ialah bahwa
nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan
diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri.
Ideologi terbuka adalah ideologi
yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara
internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam
Penjelasan Umum UUD 1945, yang menyatakan, “... terutama bagi negara baru dan
negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan
pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu
diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya
dan mencabutnya“.
3.3
Arti Terbuka Ideologi
Arti
“terbuka” dari ideologi ditentukan oleh dua hal, yaitu:
1. Bersifat Konsepsual, yaitu
struktur ideologi
Menurut Corbet, struktur ideologi
tersusun oleh: pandangan filsafat tentang
alam semesta dan manusia, konsep masyarakat ideal yang dicita- citakan, dan metodologi untuk
mencapainya. Ketiga unsur tersebut akan selalu
terhubung dengan relasi heuristi (relasi
inovatif), yaitu apabila pandangan
filsafatinya mengenai alam semesta dan manusia bersifat tertutup, maka cita-cita instrinsiknya dengan sendirinya
bersifat tertutup, sehingga akan
tertutup pula metode berpikirnya. Demikian sebaliknya, apabila ajaran ontologis-nya bersifat terbuka, maka cita-cita
intrinsik dan maupun metode
berpikirnya berturut-turut bersifat terbuka pula.
2. Bersifat Dinamis, yaitu sikap
para penganutnya
Bahwa ideologi yang bersifat
abstrak, niscaya membutuhkan subjek pengamal/pelaksana,
yaitu sejumlah penganut atau pendukung yang mengidentifikasikan
hidupnya dengan ideologi yang dianutnya, menerima kebenaran, berjuang, dan bekerja dengan setia untuknya.
Pencapaian kebersamaan-hidup
ideal membutuhkan perjuangan panjang dari generasi ke generasi dalam sistem sosial yang niscaya bersifat terbuka
sejalan dengan perubahan
zaman.
3.3
Ciri-ciri Ideologi Terbuka
1. Merupakan cita-cita yang sudah
hidup dalam masyarakat.
2. Berupa nilai-nilai dan cita-cita
yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3. Nilai-nilainya digali dan diambil
dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri.
4. Hasil musyawarah dan konsensus
masyarakat.
5. Bersifat dinamis dan reformis.
6. Isinya tidak bersifat
operasional.
7. Menghargai pluralitas sehingga
dapat diterima oleh warga masyarakat.
8. Tidak pernah memaksa kebebasan
dan tanggung jawab masyarakat.
9. Terbuka terhadap
perubahan-perubahan yang datang dari luar.
3.4
Gagasan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Gagasan pertama mengenai Pancasila
sebagai ideologi terbuka secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun
semangatnya sendiri sesungguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri
pada tahun 1945. Memahami Pancasila sebagai ideologi terbuka didorong oleh
tantangan zaman. Sejarah menunjukkan bahwa betapa pun kokohnya suatu ideologi
bila tidak memiliki dimensi fleksibilitas atau keterbukaan, akan mengalami
kesulitan bahkan mungkin kehancuran dalam menanggapi tantangan zaman (contoh:
runtuhnya Komunisme di Uni Soviet).
Pemikiran Pancasila sebagai ideologi
terbuka tersirat di dalam Penjelasan UUD 1945 di mana sisebutkan “Maka telah
cukup jika Undang-Undang Dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi
kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk
menyelenggarakan kehidu[an negara dan kesejahteraan sosial terutama bagi negara
baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat
aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok
itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah,
dan mencabut”.
Dari kutipan tersebut kita dapat
memahami bahwa UUD 1945 pada hakikatnya mengandung unsur keterbukaan; karena
dasar UUD 1945 adalah Pancasila, maka Pancasila yang merupakan ideologi
nasional bagi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula. Beberapa hal yang harus
diperhatikan sehubungan dengan gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka,
yaitu:
1. Ideologi Pancasila harus mampu
menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami
perubahan. Akan tetapi bukan berarti bahwa nilai dasar Pancaasila dapat
diganti dengan nilai dasar lain atau meniadakan jati diri bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai ideologi
terbuka mengandung makna bahwa nilai- nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan
sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan
perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat
kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
3. Sebagai ideologi terbuka,
Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk
selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan
dihadapainya, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
4. Ideologi Pancasila menghendaki
agar bangsa indonesia tertap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa indonesia dalam
wadah dan ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.5
Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila
Dalam pandangan Moerdiono, faktor
yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai
berikut :
1. Dalam proses pembangunan nasional
berencana, dinamika masyarakat Indonesia berkembang secara cepat. Dengan
demikian, tidak semua persoalan hidup dapat ditemukan jawabannya
secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
2. Kenyataan bangkrutnya ideologi
yang tertutup seperti Marxisme- Leninisme/Komunisme. Dewasa ini kubu
komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu
ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lama.
3. Pengalaman sejarah politik kita
sendiri di masa lampau dengan pengaruh Komunisme sangat penting. Karena
pengaruh ideologi Komunisme yang pada dasarnya bersifat
tertutup. Pancasila pernah merosot menjadi ancaman dogma yang kaku.
Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, melainkan sebagai
senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijakan
pemerintah pada saat itu menjadi absolut. Konsekuensinya,
perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai
anti-Pancasila.
4. Tekad kita untuk menjadikan
Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas
telah dicabut berdasarkan Ketetapan MPR tahun 1999. Nemun, pencabutan
ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila sebagai
dasar negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara,
Pancasila harus dijadikan jiwa Bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai
ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu tekad bangsa
Indonesia untuk menjadikan Pancasila alternatif ideologi dunia.
Sedangkan menurut Dr. Alfian,
Pancasila sebagai ideologi terbuka telah memenuhi ketiga dimensi yang
disebutkan sebelumnya dengan baik, terutama karena dinamika internal yang
terkandung di dalamnya. Dengan demikian, secara ideal-konseptual Pancasila
adalah ideologi yang kuat, tangguh, dan bermutu tinggi. Itulah sebabnya mengapa
bangsa Indonesia meyakini sebagai ideologi yang terbaik bagi diri bangsa
Indonesia.
3.6
Perwujudan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila
bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapai oleh bangsa Indonesia.
Namun demikian, faktor manusia baik penguasa maupun rakyat, sangat menentukan
dalam mengukur kemampuan sebuah ideologi dalam menyelesaikan berbagai masalah.
Sebaik apa pun sebuah ideologi, tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang
baik, hanyalah angan-angan belaka.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah
sebagai berikut :
1. Nilai dasar:
Merupakan nilai-nilai
dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang terdapat
di dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan, dan Keadilan Sosial) akan
dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental dan nilai praksis yang lebih bersifat fleksibel, dalam
bentuk norma-norma yang berlaku di dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Nilai instrumental:
Merupakan nilai-nilai
lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan
secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan Perundang-Undangan
lainnya.
3. Nilai praktis:
Merupakan nilai-nilai
yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan
nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praksis yang abstrak
(misalnua menghormati, kerja
sama, kerukunan, dan sebagainya) diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan
demikian, nilai-nilai tersebut tampak
nyara dan dapat kita rasakan bersama.
Keterbukaan ideologi Pancasila
terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis
dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu
nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan
nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa
pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan
dalam norma - norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam
Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil
konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental
(Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental
dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama
dengan nilai dasarnya. Kebenaran pola pikir seperti yang terurai di atas adalah
sesuai dengan ideologi yang memiliki tiga dimensi penting, yaitu:
1. Dimensi Realitas:
Bahwa nilai-nilai dasar
di dalam suatu ideologi bersumber dari nilai-nilai
riil yang hidup dalam masyarakat yang tertanam dan berakar di dalam masyarakat, terutama pada waktu
ideologi itu lahir. Dengan demikian,
mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama.
2. Dimensi Idealisme:
Bahwa nilai-nilai dasar
idiologi tersebut mengandung idealisme, bukan
angan-angan (utopia), yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan
atau pengalamannya dalam praktik kehidupan
bersama sehari-hari dengan berbagai dimensinya. Idiologi yang tangguh biasanya muncul dari pertautan yang
erat, yang saling mengisi dan
memperkuat antara dimensi realitas dan dimensi idealisme yang terkandung di dalamnya.
3. Dimensi Fleksibilitas:
Bahwa ideologi memiliki
keluesan yang memungkinkan bahkan merangsang
pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari
hakikat (jati diri) yang terkandung
dalam nilai-nilai dasarnya. Dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan sangat diperlukan oleh suatu ideologi
guna memelihara dan memperkuat
relevansinya dari masa ke masa.
3.7
Bukti Keterbukaan Pancasila
Bukti
bahwa Pancasila adalah ideologi terbuka adalah :
1. Pancasila memiliki pandangan
hidup dan tujuan serta cita-cita masyarakat Indonesia.
2. Tekad untuk mengembangkan
kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional.
3. Pengalaman sejarah bangsa
Indonesia.
4. Terjadi atas dasar keinginan
bangsa (masyarakat) Indonesia sendiri tanpa campur tangan atau paksaan dari
sekelompok orang.
5. Isinya tidak operasional.
6. Menginspirasikan kepada
masyarakat agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
7. Menghargai pluralitas, sehingga
dapat diterima oleh semua masyarakat yang memilikilatar belakang dan budaya yang
berbeda.
3.8
Batas-batas Keterbukaan Pancasila
Suatu ideologi apa pun namanya,
memiliki nilai dasar atau intrinsik dan nilai instrumental. Nilai instrinsik
adalah nilai yang dirinya sendiri merupakan tujuan. Seperangkat nilai
instrinsik (nilai dasar) yang terkandung di dalam setiap ideologi berdaya
aktif. Artinya ia memberi inspirasi sekaligus energi kepada para penganutnya
untuk mencipta dan berbuat. Dengan demikian, tiap nilai instrinsik niscaya
bersifat khas dan tidak ada duanya.
Dalam ideologi Pancasila, nilai
dasar atau nilai instrinsik yang dimaksud adalah nilai-nilai Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial yang menjadi jati diri
bangsa Indonesia. Nilai-nilai ini oleh bangsa Indonesia dinyatakan sebagai
hasil kesepakatan untuk menjadi dasar negara, pandangan hidup, jati diri
bangsa, dan ideologi negara yang tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk MPR
hasil pemilu.
Sedangkan nilai instrumental atau
diistilahkan “dambaan instrumental” adalah nilai yang didambakan berkat efek
aktual atau sesuatu yang dapat diperkirakan akan terwujud. Nilai instrumental
menurut Richard B. Brandt, adalah nilai yang niscaya dibutuhkan untuk
mewujudkan nilai instrinsik berkat efek aktual yang dapat diperhitungkan
hasilnya. Nilai instrumental adalah penentu bentuk amalan dari nilai instrinsik
untuk masa tertentu.
Sifat keterbukaan ideologi
mengandung arti bahwa di satu sisi nilai instrumental itu bersifat dinamis,
yaitu dapat disesuaikan dengan tuntutan kemajuan zaman, bahkan dapat diganti
dengan nilai instrumental lain demi terpeliharanya relevansi ideologi dengan
tingkat kemajuan masyarakat. Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi
Pancasila itu ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai
berikut :
Ø
Batas jenis pertama
Bahwa yang boleh disesuaikan dan
diganti hanya nilai instrumental, sedangkan nilai dasar atau instrinsik mutlak
dilarang. Nilai instrumental dalam ideologi Pancasila adalah nilai-nilai lebih
lanjut dari nilai-nilai dasar atau instrinsik yang dijabarkan secara lebih
kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan
Perundang-Undangan lainnya. Supaya nilai-nilai instrumental yang lebih kreatif
dan dinamis itu dapat dengan mudah diimplementasikan oleh masyarakat, maka
nilai-nilai instrumental itu dituangkan dalam bentuk nilai praksis.
Nilai praksis merupakan nilai-nilai
yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari (living
reality) baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai
praksis yang bersifat abstrak, seperti menghormati, kerjasama, kerukunan,
gotong royong, toleransi, dan sebagainya, diwujudkan dalam bentuk sikap,
perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.
Ø
Batas jenis kedua, yaitu terdiri dari 2 (dua) buah norma:
1. Penyesuaian nilai instrumental
pada tuntutan kemajuan zaman harus dijaga
agar daya kerja nilai instrumental yang disesuaikan itu tetap memadai untuk mewujudkan nilai
instrinsik yang bersangkutan. Sebab, jika
nilai instrumental penyesuaian tersebut berdaya kerja lain, maka nilai instrinsik yang bersangkutan tak akan pernah
terwujud.
2. Nilai instrumental pengganti
tidak boleh bertentangan dengan linea recta
nilai instrumental yang diganti. Sebab, bila bertentangan, itu berarti bertentangan pula dengan nilai instrinsiknya
yang berdaya meniadakan nilai
instrinsik yang bersangkutan.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Sebagai
ideologi terbuka, Pancasila bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi
oleh bangsa Indonesia. Namun demikian, faktor manusia baik penguasa maupun
rakyat, sangat menentukan dalam mengukur kemampuan sebuah ideologi dalam
menyelesaikan berbagai masalah. Sebaik apapun sebuah ideologi, tanpa didukung
oleh sumber daya manusia yang baik, hanyalah utopia atau angan-angan belaka.
4.2
Saran
Sebagai
warga Negara yang baik sudah sewajarnya kita mengetahui apa ideologi kita
sebagai bangsa Indonesia oleh karena itu kita harus benar-benar yakin dan
percaya kepada Pancasila sebagai ideologi karena Pancasila tidak membawa bangsa
kita kedalam kehancuran namun masih mampu bertahan mengahadapi kemajuan jaman.
DAFTAR PUSTAKA
http://Ideologi-Wikipedia
bahasa Indonesia,ensiklopedia bebas.htm
http://Pengertian
IDEOLOGI.htm
http://
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Ino Putro.htm
http://Pancasila
Sebagai Ideologi Negara Makalah
2012Terbaru Gratis.htm
Soegito.2003.
Pendidikan Pancasila (edisi revisi 2007).
Semarang: UPT MKU UNNES.
Syarbaini
Syahrial,2009. Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Suaedi,
Masnun, Sidha Susanti, Wisnu Sucahyo. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Surakarta: CV. Surya Badra.
Komentar