contoh makalah PKn Pancasila sebagai ideologi terbuka

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Negara kita ini mengakui bahwa ideologi yang kita pakai adalah Pancasila sebagai ideologi terbuka. Sebagai mahasiswa seringnya kita menemukan pertentangan mengenai ideologi ini, dan mungkin juga kita tidak terlalu mengerti kenapa ideologi yang kita pakai adalah Pancasila dan kenapa harus bersifat terbuka. Banyak pertanyaan lain yang menjadikan kita harus kritis dan harus tanggap serta paham bagaimana itu Pancasila, bagaimana itu ideologi yang terbuka sehingga kita tidak merasa bahwa adalah salah bilamana kita menggunakan ideologi Pancasila dan juga sebagai bekal kita untuk menangkal pengaruh buruk dari ideologi-ideologi yang mencoba merusak bangsa ini yang pastinya akan menimbulkan perpecahan. Dan sudah sepatasnya kita sebagai mahasiswa memahami dan mengerti apa itu Pancasila sebagai ideologi.
1.2  Tujuan
·         Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan ideologi.
·         Untuk mengetahui dan memahami Pancasila sebagai ideologi terbuka bagi bangsa kita.












BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 preambule (pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945 (anonymous, 2011).
Pancasila merupakan cerminan karakter bangsa dan negara Indonesia yang beragam, hal itu dapat terlihat dari fungsi dan kedudukan pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sarana tujuan hidup dan pedoman bangsa Indonesia. Sebagai warga negara yang setia kepada nusa dan bangsa haruslah mau mepelajari dan menhayati pancasila yang sekaligus sebagai dasar filsafat negara ( Kaelan dan Zubaidi, Ahmad. 2007 ).
Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa “keadilan sosial” (Kirdi Dipuyo. 1979:30).



BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Ideologi
            Kata “Ideologi” berasal dari bahasa Latin dari kata “idea” (daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia) dan “logos” (pengetahuan, ilmu faham). Istilah ini diperkenalkan oleh filsuf Perancis A. Destut de Tracy (1801) yang mempelajari berbagai gagasan (idea) manusia serta kadar kebenarannya. Pengertian ini kemudian meluas sebagai keseluruhan pemikiran, cita rasa, serta segala upaya, terutama di bidang politik. Ideologi juga diartikan sebagai falsafah hidup dan pandangan dunia (dalam bahasa Jerman disebut Weltanschauung). Biasanya, ideologi selalu mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang berarti kepemimpinan, kekuasaan, dan kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan.
            Menurut W. White definisi Ideologi ialah sebagai berikut : “The sum of political ideas of doctrines of distinguishable class of group of people” (ideologi ialah soal cita-cita politik atau dotrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakatatau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan).
            Sedangkan menurut pendapat Harold H Titus definisi ideologi ialah sebagai berikut : “A term used for any group of ideas concerning various politicaland economic issues and social philosophies often appliedto a systematic schema of ideas held by group classes” (suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematik tentang cita-cita yang dijalanakan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat). (Drs Ismaun, pancasila sebagai dasar filsafat atau ideologi negara republik Indonesia dalam Heri Anwari Ais, Bunga Rampai filsafat pancasila, 1985 : 37).“The term “isme” something used for these system of thought” (istilah isme/aliran kadang-kadang dipakai untuk sistem pemikiran ini.
            Dalam pengertian ideologi negara itu termasuk dalam golongan ilmu pengetahuan sosial, dan tepatnya pada digolongkan kedalam ilmu politik (political sciences) sebagai anak cabangnya. Untuk memahami tentang ideologi ini, maka kita menjamin disiplin ilmu politik.
Di dalam ilmu politik, pengertian ideologi dikenal dua pengertian:
1.      Pengertian secara fungsional:
Ideologi diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Secara tipologi dapat dibagi dua:
1.      Ideologi bertipe doktriner:
Suatu ideologi digolongkan doktriner apabila ajaran-ajaran yang terkandung dalam ideologi itu dirumuskan secara sistematis dan terinci dengan jelas, diindotrinasikan kepada warga masyarakat, dan pelaksanaanya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah, komunisme merupakan salah satu contohnya.
2.      Ideologi bertipe pragmatis:
Suatu ideologi digolongkan pada tipe pragmatis, ketika ajaran – ajaran yang terkandung dalam ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, melainkan dirumuskan secara umum (prinsup-prinsipnya saja). Dalam hal ini, ideologi itu tidak diindoktrinasikan, tetapi disosisalisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Individualisme (liberalisme) merupakan salah satu contoh ideologi pragmatis.

2.      Pengertian ideologi secara struktural:
Ideologi diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.

3.2 Arti Ideologi Terbuka
            Ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri.
            Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, yang menyatakan, “... terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya“.
3.3 Arti Terbuka Ideologi
Arti “terbuka” dari ideologi ditentukan oleh dua hal, yaitu:
            1. Bersifat Konsepsual, yaitu struktur ideologi
            Menurut Corbet, struktur ideologi tersusun oleh: pandangan filsafat            tentang alam semesta dan manusia, konsep masyarakat ideal yang dicita-          citakan, dan metodologi untuk mencapainya. Ketiga unsur tersebut akan   selalu terhubung dengan relasi  heuristi (relasi inovatif), yaitu apabila           pandangan filsafatinya mengenai alam semesta dan manusia bersifat             tertutup, maka cita-cita instrinsiknya dengan sendirinya bersifat tertutup,          sehingga akan tertutup pula metode berpikirnya. Demikian sebaliknya,        apabila ajaran ontologis-nya bersifat terbuka, maka cita-cita intrinsik dan       maupun metode berpikirnya berturut-turut bersifat terbuka pula. 
            2. Bersifat Dinamis, yaitu sikap para penganutnya
            Bahwa ideologi yang bersifat abstrak, niscaya membutuhkan subjek            pengamal/pelaksana, yaitu sejumlah penganut atau pendukung yang       mengidentifikasikan hidupnya dengan ideologi yang dianutnya, menerima         kebenaran, berjuang, dan bekerja dengan setia untuknya. Pencapaian           kebersamaan-hidup ideal membutuhkan perjuangan panjang dari generasi        ke generasi dalam sistem sosial yang niscaya bersifat terbuka sejalan             dengan perubahan zaman.
3.3 Ciri-ciri Ideologi Terbuka
            1. Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
            2. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat                          sendiri.
            3. Nilai-nilainya digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan                  budaya masyarakat itu sendiri.
            4. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
            5. Bersifat dinamis dan reformis.
            6. Isinya tidak bersifat operasional.
            7. Menghargai pluralitas sehingga dapat diterima oleh warga masyarakat.
            8. Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat.
            9. Terbuka terhadap perubahan-perubahan yang datang dari luar.
3.4 Gagasan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
            Gagasan pertama mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesungguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri pada tahun 1945. Memahami Pancasila sebagai ideologi terbuka didorong oleh tantangan zaman. Sejarah menunjukkan bahwa betapa pun kokohnya suatu ideologi bila tidak memiliki dimensi fleksibilitas atau keterbukaan, akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran dalam menanggapi tantangan zaman (contoh: runtuhnya Komunisme di Uni Soviet).
            Pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka tersirat di dalam Penjelasan UUD 1945 di mana sisebutkan “Maka telah cukup jika Undang-Undang Dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidu[an negara dan kesejahteraan sosial terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabut”.
            Dari kutipan tersebut kita dapat memahami bahwa UUD 1945 pada hakikatnya mengandung unsur keterbukaan; karena dasar UUD 1945 adalah Pancasila, maka Pancasila yang merupakan ideologi nasional bagi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula. Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu:
            1. Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan                    kondisi zaman yang terus mengalami perubahan. Akan tetapi bukan                         berarti bahwa nilai dasar Pancaasila dapat diganti dengan nilai dasar lain                atau meniadakan jati diri bangsa Indonesia.
            2. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-                        nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika                            kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara                   kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan                     masyarakat Indonesia sendiri.
            3. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus mampu memberikan orientasi       ke depan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari                      situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapainya, terutama                                      menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
            4. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa indonesia tertap bertahan                   dalam jiwa dan budaya bangsa indonesia dalam wadah dan ikatan                     Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.5 Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila
            Dalam pandangan Moerdiono, faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
            1. Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat                     Indonesia berkembang secara cepat. Dengan demikian, tidak semua                             persoalan hidup dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam                           pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
            2. Kenyataan bangkrutnya ideologi yang tertutup seperti Marxisme-                            Leninisme/Komunisme. Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan pada                          pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap                       mempertahankan ideologi lama.
            3. Pengalaman sejarah politik kita sendiri di masa lampau dengan                                pengaruh Komunisme sangat penting. Karena pengaruh ideologi                      Komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup. Pancasila pernah                             merosot menjadi ancaman dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil                 sebagai acuan bersama, melainkan sebagai senjata konseptual untuk                             menyerang lawan-lawan politik. Kebijakan pemerintah pada saat itu                    menjadi absolut. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan                  untuk secara langsung dicap sebagai anti-Pancasila.
            4. Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam     kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai catatan,                    istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan                     Ketetapan MPR tahun 1999. Nemun, pencabutan ini kita artikan sebagai                pengembalian fungsi utama Pancasila sebagai dasar negara. Dalam                  kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila harus dijadikan jiwa                            Bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama                          dalam pengembangan Pancasila sebagai ideologi terbuka. Di samping                      itu, ada faktor lain, yaitu tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan                             Pancasila alternatif ideologi  dunia.
            Sedangkan menurut Dr. Alfian, Pancasila sebagai ideologi terbuka telah memenuhi ketiga dimensi yang disebutkan sebelumnya dengan baik, terutama karena dinamika internal yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, secara ideal-konseptual Pancasila adalah ideologi yang kuat, tangguh, dan bermutu tinggi. Itulah sebabnya mengapa bangsa Indonesia meyakini sebagai ideologi yang terbaik bagi diri bangsa Indonesia.
3.6 Perwujudan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
            Sebagai ideologi terbuka, Pancasila bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapai oleh bangsa Indonesia. Namun demikian, faktor manusia baik penguasa maupun rakyat, sangat menentukan dalam mengukur kemampuan sebuah ideologi dalam menyelesaikan berbagai masalah. Sebaik apa pun sebuah ideologi, tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang baik, hanyalah angan-angan belaka.
Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
            1. Nilai dasar:
                        Merupakan nilai-nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila           (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial)             akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental dan nilai praksis       yang lebih bersifat fleksibel, dalam bentuk norma-norma yang berlaku di           dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            2. Nilai instrumental:
                        Merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP        MPR, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
            3. Nilai praktis:
                        Merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam          kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat,        berbangsa, maupun bernegara. Nilai praksis yang abstrak (misalnua             menghormati, kerja sama, kerukunan, dan sebagainya) diwujudkan dalam   bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan demikian,    nilai-nilai tersebut tampak nyara dan dapat kita rasakan bersama.

            Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma - norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya. Kebenaran pola pikir seperti yang terurai di atas adalah sesuai dengan ideologi yang memiliki tiga dimensi penting, yaitu:
            1. Dimensi Realitas:
                        Bahwa nilai-nilai dasar di dalam suatu ideologi bersumber dari        nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakat yang tertanam dan berakar di      dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir. Dengan             demikian, mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama.
            2. Dimensi Idealisme:
                        Bahwa nilai-nilai dasar idiologi tersebut mengandung idealisme,      bukan angan-angan (utopia), yang memberi harapan tentang masa depan            yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktik             kehidupan bersama sehari-hari dengan berbagai dimensinya. Idiologi yang tangguh biasanya muncul dari pertautan yang erat, yang saling mengisi        dan memperkuat antara dimensi realitas dan dimensi idealisme yang             terkandung di dalamnya.
            3. Dimensi Fleksibilitas:
                        Bahwa ideologi memiliki keluesan yang memungkinkan bahkan       merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan          tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat (jati diri)     yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Dimensi fleksibilitas atau         dimensi pengembangan sangat diperlukan oleh suatu ideologi guna   memelihara dan memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
3.7 Bukti Keterbukaan Pancasila
Bukti bahwa Pancasila adalah ideologi terbuka adalah :
            1. Pancasila memiliki pandangan hidup dan tujuan serta cita-cita                                  masyarakat Indonesia.
            2. Tekad untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk                             mencapai tujuan nasional.
            3. Pengalaman sejarah bangsa Indonesia.
            4. Terjadi atas dasar keinginan bangsa (masyarakat) Indonesia sendiri                          tanpa campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang.
            5. Isinya tidak operasional.
            6. Menginspirasikan kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai                       dengan nilai-nilai Pancasila.
            7. Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat                    yang memilikilatar belakang dan budaya yang berbeda.
3.8 Batas-batas Keterbukaan Pancasila
            Suatu ideologi apa pun namanya, memiliki nilai dasar atau intrinsik dan nilai instrumental. Nilai instrinsik adalah nilai yang dirinya sendiri merupakan tujuan. Seperangkat nilai instrinsik (nilai dasar) yang terkandung di dalam setiap ideologi berdaya aktif. Artinya ia memberi inspirasi sekaligus energi kepada para penganutnya untuk mencipta dan berbuat. Dengan demikian, tiap nilai instrinsik niscaya bersifat khas dan tidak ada duanya.
            Dalam ideologi Pancasila, nilai dasar atau nilai instrinsik yang dimaksud adalah nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial yang menjadi jati diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai ini oleh bangsa Indonesia dinyatakan sebagai hasil kesepakatan untuk menjadi dasar negara, pandangan hidup, jati diri bangsa, dan ideologi negara yang tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk MPR hasil pemilu.
            Sedangkan nilai instrumental atau diistilahkan “dambaan instrumental” adalah nilai yang didambakan berkat efek aktual atau sesuatu yang dapat diperkirakan akan terwujud. Nilai instrumental menurut Richard B. Brandt, adalah nilai yang niscaya dibutuhkan untuk mewujudkan nilai instrinsik berkat efek aktual yang dapat diperhitungkan hasilnya. Nilai instrumental adalah penentu bentuk amalan dari nilai instrinsik untuk masa tertentu.
            Sifat keterbukaan ideologi mengandung arti bahwa di satu sisi nilai instrumental itu bersifat dinamis, yaitu dapat disesuaikan dengan tuntutan kemajuan zaman, bahkan dapat diganti dengan nilai instrumental lain demi terpeliharanya relevansi ideologi dengan tingkat kemajuan masyarakat. Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila itu ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
Ø Batas jenis pertama
            Bahwa yang boleh disesuaikan dan diganti hanya nilai instrumental, sedangkan nilai dasar atau instrinsik mutlak dilarang. Nilai instrumental dalam ideologi Pancasila adalah nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar atau instrinsik yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Supaya nilai-nilai instrumental yang lebih kreatif dan dinamis itu dapat dengan mudah diimplementasikan oleh masyarakat, maka nilai-nilai instrumental itu dituangkan dalam bentuk nilai praksis.
            Nilai praksis merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari (living reality) baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praksis yang bersifat abstrak, seperti menghormati, kerjasama, kerukunan, gotong royong, toleransi, dan sebagainya, diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.
Ø Batas jenis kedua, yaitu terdiri dari 2 (dua) buah norma:
            1. Penyesuaian nilai instrumental pada tuntutan kemajuan zaman harus        dijaga agar daya kerja nilai instrumental yang disesuaikan itu tetap          memadai untuk mewujudkan nilai instrinsik yang bersangkutan. Sebab,             jika nilai instrumental penyesuaian tersebut berdaya kerja lain, maka nilai    instrinsik yang bersangkutan tak akan pernah terwujud.
            2. Nilai instrumental pengganti tidak boleh bertentangan dengan linea         recta nilai instrumental yang diganti. Sebab, bila bertentangan, itu berarti bertentangan pula dengan nilai instrinsiknya yang berdaya meniadakan             nilai instrinsik yang bersangkutan.








BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Namun demikian, faktor manusia baik penguasa maupun rakyat, sangat menentukan dalam mengukur kemampuan sebuah ideologi dalam menyelesaikan berbagai masalah. Sebaik apapun sebuah ideologi, tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang baik, hanyalah utopia atau angan-angan belaka.
4.2 Saran
Sebagai warga Negara yang baik sudah sewajarnya kita mengetahui apa ideologi kita sebagai bangsa Indonesia oleh karena itu kita harus benar-benar yakin dan percaya kepada Pancasila sebagai ideologi karena Pancasila tidak membawa bangsa kita kedalam kehancuran namun masih mampu bertahan mengahadapi kemajuan jaman.









DAFTAR PUSTAKA
http://Ideologi-Wikipedia bahasa Indonesia,ensiklopedia bebas.htm
http://Pengertian IDEOLOGI.htm
http:// Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Ino Putro.htm
http://Pancasila Sebagai Ideologi Negara Makalah  2012Terbaru Gratis.htm
Soegito.2003. Pendidikan Pancasila (edisi revisi 2007). Semarang: UPT MKU UNNES.
Syarbaini Syahrial,2009. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Suaedi, Masnun, Sidha Susanti, Wisnu Sucahyo. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta: CV. Surya Badra.




Komentar